Liputan6.com, Jakarta Humas NPCI Kabupaten Bekasi, Abdul Rouf, membantah adanya tindak pengusiran, intimidasi, dan penahanan gaji atlet disabilitas.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengusir para atlet melainkan hanya tidak memanggil berdasarkan surat ketentuan (SK). Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena adanya kebijakan degradasi dan nihilnya ajang olahraga pada 2025.
Tidak ada komentar