jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya melarang kendaraan mobil maupun sepeda motor parkir di tepi Jalan Tunjungan mulai 15-31 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Alasanya, sedang dilakukan perawatan infrastruktur.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya Jeane Taroreh mengatakan masyarakat bisa parkir di lahan milik swasta selama pengelola sudah terdaftar wajib pajak parkir.
Tidak ada komentar