jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi, Selasa (15/7).
Barang bukti itu hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka dengan sepuluh laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel, di antaranya Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Timur.
Tidak ada komentar