Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M

Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif Rp 48 miliar. Adapun denda itu dikenakan terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Trenggono, kades Kohod menyatakan sanggup membayar denda tersebut.

"Itu maksimum 30 hari dia (kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya