Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat

Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) lebih cepat dari waktu yang ditetapkan pemerintah. Sebagaimana diketahui, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Para pelaku ekonomi diharapkan, pertama tentu di bulan Ramadan ini membayarkan THR, yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (14/3).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya