bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemkab Sumbawa menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Selasa (26/8).
Asisten Administrasi Umum Pemkab Sumbawa Dirmawan mengatakan Perda Nomor 15 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan regulasi terbaru, khususnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Tidak ada komentar