jpnn.com - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka korupsi, Selasa (8/4/2025) malam.
Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Tidak ada komentar