jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga binaan kasus tindak pidana terorisme berinisial SR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun bebas pada Minggu (15/6).
SR bebas setelah menjalani vonis hukuman enam tahun penjara. Dia merupakan mantan anggota JAD yang ditangkap pada 2019 di Solo.
Tidak ada komentar