Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Depok Beri Keringanan PBB-P2 Hingga 50 Persen

Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Depok Beri Keringanan PBB-P2 Hingga 50 Persen

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk memperingati Hari Pahlawan 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto menjelaskan, program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2012 hingga 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya