Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, menjatuhkan vonis pidana lima bulan penjara kepada delapan terdakwa kasus perusakan rumah singgah (vila) di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Tidak ada komentar