Liputan6.com, Samosir - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan baru pasca penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Apa saja? Yuk, mari ketahui bersama.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron mengatakan, kewenangan baru LPS pasca-penetapan undang-undang tersebut yakni sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) dan penempatan dana.
Tidak ada komentar