jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mengkritik kenaikan pangkat Mayor Teddy Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 Ayat 2 yang mengatur bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Tidak ada komentar