jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung mengatakan pihaknya telah menindak pelaku penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Nunung mengataka ada sejumlah laporan yang menjadi fokus penyelidikan tersebut, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025, terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang terjadi di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan dua tersangka, RJ dan K.
Tidak ada komentar