jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/P/HUM/2025 yang membatalkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Melalui Putusan tersebut, MA melarang Pemerintah melakukan ekspor pasir laut.
Tidak ada komentar