Liputan6.com, Lampung - Penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap seorang siswi SMA berumur 17 tahun berinisial RD.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan bahwa RD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur dan ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun, polisi memutuskan tidak menahannya. “RD merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dia tidak kami tahan karena masih di bawah umur dan ancaman pidananya hanya lima tahun,” kata Yusriandi saa jumpa pers, Senin (16/6/2025).
Tidak ada komentar