Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap pasangan suami istri, AY dan YG. Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap balita berumur 2 tahun berinisial ZI.
Kedua tersangka pembunuhan balita itu merupakan pengasuh korban. Mereka baru saja bekerja pada Mei 2025 dengan upah Rp1,2 juta yang dijanjikan oleh orangtua korban.
Tidak ada komentar