jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita menyampaikan permohonan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8), Mbak Ita menyampaikan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Tidak ada komentar