jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perkara dugaan penggelapan uang tunai Rp1,2 miliar yang menjerat terapis spa Nur Hasannah Prasetya kembali mengungkap fakta baru saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6).
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Zulfan Badru Naja membeberkan latar belakang hubungan antara kliennya dengan korban, Tonny Soegiono.
Tidak ada komentar