jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim dan tim hukumnya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 2 Juni 2026.
JPU Parade Hutasoit menyatakan tanggapan terkait dengan poin-poin yang disampaikan oleh pihak Nadiem akan disimpulkan oleh pihaknya pada sidang berikutnya pada Selasa 9 Juni 2026 mendatang.
Tidak ada komentar