6 Rekomendasi Oleh-oleh Kekinian dari Semarang, Ada Kue Antik
- hari ini, 05.10
- liputan6.com
- 0
papua.jpnn.com, INTAN JAYA - Badan Pengawas Pemilu Umum Kabupaten Intan Jaya (Bawaslu Intan Jaya) Provinsi Papua Tengah merekomendasikan kepada KPUD Intan Jaya untuk melaksanakan rekapitulasi ulang dan penyandingan data distrik terkait Pilkada di daerah tersebut pada 27 November 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Intan Jaya Apinus Zanambani dalam suratnya bernomor: 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Intan Jaya bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 dan juga Distrik-distrik telah melakukan rapat rekapitulasi dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pleno rekapitulasi di tingkat distrik dengan data yang diterima dari lapangan pada 5 distrik.
Tidak ada komentar