jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat prestasi besar dalam upayanya memberantas peredaran obat terlarang.
Jumat (13/12), BPOM memusnahkan barang sitaan senilai Rp317 miliar, hasil pengungkapan gudang produksi obat berbahaya di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, pada Maret 2024.
Tidak ada komentar