jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 561 laporan gratifikasi yang terkait dengan momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Laporan tersebut masuk hingga 10 April 2025 dan disampaikan oleh 453 pelapor dari 106 instansi.
"Jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan itu sebanyak 605 dengan total nilai mencapai Rp341 juta," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (11/4).
Tidak ada komentar