Aksi Licik ES Kuasai Aset PT KAI Selama 15 Tahun Hingga Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

Aksi Licik ES Kuasai Aset PT KAI Selama 15 Tahun Hingga Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan satu orang berinisial ES sebagai tersangka kasus penyalagunaan aset tanah dan bangunan milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Jalan Pacar Keling 11.

Tak tanggung-tanggung, aksi licik itu dilakukan ES selama 15 tahun sejak tahun 2010 hingga merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya