jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan satu orang berinisial ES sebagai tersangka kasus penyalagunaan aset tanah dan bangunan milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Jalan Pacar Keling 11.
Tak tanggung-tanggung, aksi licik itu dilakukan ES selama 15 tahun sejak tahun 2010 hingga merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar.
Tidak ada komentar