jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tidak ada komentar