jpnn.com, PROBOLINGGO - Sinergi Bea Cukai dan Satpol PP membuahkan hasil dengan digagalkannya upaya peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal sebanyak 1.348 botol di Probolinggo.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan pihaknya terhadap sebuah bus penumpang jurusan Bali–Jawa yang melintas di Jalan Lumajang, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran pada Kamis (15/5).
Tidak ada komentar