Korupsi Kapal Mewah Pemprov Sultra Rp 9,8 Miliar Mandek, Seret Nama Saudara Pebisnis Terke...

Korupsi Kapal Mewah Pemprov Sultra Rp 9,8 Miliar Mandek, Seret Nama Saudara Pebisnis Terke...

Liputan6.com, Jakarta - Polda Sulawesi Tenggara belum menuntaskan penyidikan kasus korupsi kapal pesiar di Pemprov Sulawesi Tenggara tahun 2020. Saat itu, pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Mazi, membeli kapal bodong senilai Rp9,8 miliar di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.

Diketahui, pemprov menangani pengadaan yacht merek azimuth Atlantis, melalui lelang di LPSE Sultra. Terungkap setelah 2 tahun lebih dipakai pemprov, pemiliknya ternyata menjual ke pemprov saat masih berbendera Singapura. Kapal ini juga tercatat berstatus izin impor sementara dan masuk beroperasi id Indonesia dengan mengurus izin wisata.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya