bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melalui Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dalam rangka Layanan Grasi Berbasis Elektronik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepriau, Kamis (17/7).
Kegiatan yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia dan dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo.
Tidak ada komentar