jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejari Jember menaikkan status penanganan kasus korupsi dana makanan minuman berat pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember pada tahun anggaran 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan proses penyelidikan kasus Sosperda dimulai pada 14 Mei 2025. Namun, hingga batas yang ditentukan prosesnya belum selesai.
Tidak ada komentar