jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi III DPR RI mengundang tiga ahli, praktisi, akademisi, untuk meminta pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu antara pemilu lokal dan pemilu nasional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, terkait indikasi MK telah melampaui kewenangannya soal open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Tidak ada komentar