jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya atas dua tersangka kasus perusakan mobil Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Widnyana mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Tidak ada komentar