jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengecam rencana Kementerian HAM mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi. Sikap ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara melindungi kebebasan beragama.
"Ini pernyataan tidak sensitif yang mengirim pesan negara mentoleransi kekerasan berbasis agama. Alih-alih mengutuk, Kemenham justru berdiri di sisi pelaku," tegas Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, dalam keterangan pers, Jumat (4/7).
Tidak ada komentar