Koboi Pelaku Penodongan Terhadap Jukir di Banyuwangi Jadi Tersangka

Koboi Pelaku Penodongan Terhadap Jukir di Banyuwangi Jadi Tersangka

Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi menetapkan MMA (36), warga Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi, pengemudi Sedan BMW pink bernopol P 44 PII, sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir (jukir). “Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan terhitung sejak Sabtu (9/11/2024), setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli.Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Selasa (12/11/2024).

Rama menjelaskan, kasus pengancaman tersebut membuat gaduh dan menyita perhatian publik. Untuk itu, kata dia, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban. Rama menjelaskan, hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya