Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan banding Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM) melalui putusan yang dibacakan pada 5 Juni 2025.
Pengadilan juga menghukum kedua perusahaan tambang nikel tersebut membayar ganti rugi kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp47.972.808.539. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menyebut bahwa kemenangan gugatan ini jadi tonggak penting dalam menangani kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif.
Tidak ada komentar