Liputan6.com, Pekanbaru - Korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan gelar perkara. Ada beberapa poin hasil gelar untuk menentukan nasib perkara ini berikutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro menjelaskan, gelar perkara dilakukan penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri pada 17 Juni 2025.
Tidak ada komentar