jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Republik Indonesia (DPD RI) yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial Dr. Filep Wamafma menyerukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meninjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek.
Senator Filep menyampaikan seruan itu menyusul gelombang protes mahasiswa terhadap lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasih yang berlangsung pada 22 Mei 2025.
Tidak ada komentar