Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial P dan R. Keduanya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak sejak tahun 2014.
Korban kejahatan seksual ini merupakan anak kandung dari tersangka R. Tersangka R bahkan ikut mengajak anaknya berhubungan badan dengan P.
Tidak ada komentar