Liputan6.com, Kendari- Kasus Korupsi kapal pesiar di Sulawesi Tenggara, diduga merugikan negara hingga Rp 9,8 miliar saat yacht buatan Italia itu dibeli Pemprov Sultra 2020 lalu. Pemprov melalui biro umum, membeli kapal melalui proses lelang.
Ternyata, kapal tersebut ilegal karena masih berbendera Singapura hingga hari ini. Selain itu, sejumlah surat-surat kelengkapan kapal, sudah kadaluarsa di negara asalnya saat dibeli Pemprov Sultra.
Tidak ada komentar