Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang
- hari ini, 02.36
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Keberadaan teknologi sejatinya dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berinteraksi dan menyebarkan informasi. Namun sayangnya, tidak semua aktivitas manusia di ruang digital bersifat positif, salah satunya adanya tindakan perundungan di media sosial.
Perilaku perundungan di ruang digital atau cyberbullying telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun.
Tidak ada komentar