Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali

Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali

Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menegaskan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk membangun Pagar Laut di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi ditolak meski beberapa kali diajukan.

Menurut Bey penolakan ajuan PT TRPN itu telah dilakukan Pemerintah Jabar sebelum Undang-undang Cipta Kerja Terbit karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT/RW).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya