Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang
- hari ini, 02.36
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Polisi meringkus seorang pria berinisial SU (39) di Kabupaten Way Kanan, Lampung karena memperkosa putri kandungnya. Korban yang masih berusia 16 tahun itu sampai hamil dan melahirkan.
SU kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.
Tidak ada komentar