jatim.jpnn.com, MALANG - Polisi mengungkapkan keterangan saksi kunci dalam kasus suami mencekoki istrinya cairan pembersih lantai di Malang pada 24 Januari silam.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan sang suami, DMM (40), kini telah resmi berstatus tersangka atas KDRT yang menewaskan istrinya, DS (41).
Tidak ada komentar