Liputan6.com, Jakarta Spanduk pemilu menjadi salah satu alat peraga kampanye (APK) yang sering digunakan oleh para calon presiden, calon wakil presiden, dan calon legislatif untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye mereka kepada masyarakat. Selama masa tenang pemilu APK HArus diturunkan dari ruang publik
Penurunan spanduk pemilu dan APK lainnya harus dilakukan maksimal hingga satu hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dimana jika masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang selama masa tenang, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertindak untuk menertibkannya.
Tidak ada komentar