Pembunuh Pratu Eka dan Brigadir Usdar Divonis 13 Tahun Penjara

Pembunuh Pratu Eka dan Brigadir Usdar Divonis 13 Tahun Penjara

jpnn.com, WAMENA - Penihas Heluka pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize dan Brigadir Usdar dijatuhi 13 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena.

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno mengatakan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya