Kepala Marketing Bank Pelat Merah di Pringsewu Tersandung Korupsi Rp17,9 Miliar

Kepala Marketing Bank Pelat Merah di Pringsewu Tersandung Korupsi Rp17,9 Miliar

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan seorang kepala marketing dari bank pelat merah di Pringsewu, berinisial CA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah, pada Senin malam (21/7/2025).

Modusnya, CA diduga menarik dana tabungan, deposito, dan giro tanpa sepengetahuan nasabah, serta melakukan berbagai manipulasi transaksi selama periode 2021 hingga 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya