jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) mendorong supaya pasal mengenai penyidikan tambahan oleh penuntut umum hingga 60 hari dimasukkan dalam RUU KUHAP. Penambahan masa pemeriksaan oleh jaksa dilakukan guna mengoptimalkan check and balances dalam penegakan hukum.
Ketua Umum Mahupiki Firman Wijaya dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/7), berpendapat bahwa waktu 14 hari masa penyidikan oleh jaksa seperti yang tertuang dalam Pasal 59 E Ayat 6 akan sulit menciptakan check and balances yang seimbang.
Tidak ada komentar