jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif meminta Instansi pusat dan pemea untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Itu karena BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.
Tidak ada komentar