jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak enam narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Rutan Makassar dinyatakan bebas setelah menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Jadi, pada hari H (usai Lebaran) nanti, untuk remisi khusus dua (RK II) akan kita langsung bebaskan sebanyak enam orang, dan ada dua orangnya masih menjalani pidana subsider," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah di sela penyerahan remisi serentak secara virtual di Rutan Makassar, Jumat (28/3).
Tidak ada komentar