Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group

Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group

jpnn.com, BOYOLALI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai bagian dari upaya percepatan, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim layanan jemput bola guna mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya