jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kafe dan restoran di Yogyakarta tidak sembarangan memutar musik.
Kemenkum DIY menegaskan bahwa musik merupakan karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang.
Tidak ada komentar