Drama Tari 'Raja Ampat' Tampilkan Kolaborasi Siswa dan Guru dalam Harmoni Budaya
- hari ini, 19.07
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan arahan penting bagi seluruh provinsi di Indonesia terkait penguatan kelembagaan Dinas Dukcapil.
Hal ini diatur dalam surat edaran resmi Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/12080/Dukcapil tanggal 2 September 2024 tentang Kelembagaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
Tidak ada komentar